Kamis, 27 September 2012

Tanggapan Ahli Waris Lie Tjeng Lok

TANGGAPAN AHLI WARIS LIE TJENG LOK

No:      001/JKT/09/2012
Jakarta, 24 September 2012

Menaggapi putusan pidana Hengki Kaunang atas pernyataan penasehat hukum Novi Poluan tentang putusan pidana yang dimuat di Manadopos dan media elektronik Manado tanggal …. putusan pidana Hengki Kaunang adalah berdiri sendiri sehingga tidak ada kaitan antara kepemilikan harta warisan Lie Tjeng Lok dan status pemalsuan surat oleh Hengki Kaunang sehingga Hengki Kaunang hanya berkaitan dengan status ahli waris Lie Tjeng Lok atau tidak, itu berkaitan putusan pidanan Hengki Kaunang maka hanya akan menentukan ahli waris atau bukan ahli waris dari alm. Lie Tjeng Lok dan tidak merubah kedudukan ahli waris yang lain serta tidak merubah status kepemilikan harta warisan yang berasal dari alm. Lie Tjeng Lok. Dan barang bukti yang dikembalikan dari tempat barang tersebut disita, maka bunyi amar keputusan tersebut maksudnya, tidak menyatakan kepemilikan barang dari orang yang dilakukan penyitaan karena keputusan peradilan pidana tidak menentukan tentang hak atas sesuatu barang . Sedangkan untuk mengenai hak kepemilikan barang tersebut telah diputuskan dalam peradilan perdata sebagaimana amar putusan No. 207/PDT.G/2003/ PN Manado tertanggal 24 Maret 2004 berbunyi:

1.     Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebahagian……………..

2.     Menyatakan menurut hukum  bahwa Kakek dan Nenek para Penggugat bernama almarhum Lie Boen Yat dan almarhumah Sie Djok Nio mempunyai 8 (delapan) orang anak masing masing bernama 1. almarhum Lie Tjeng Lok, 2. almarhum Lie Tjeng Sian, 3. Lie Tjeng Hong, 4. Lie Tjeng Kie, 5. almarhum Lie Kiem Tjoe Nio, 6. Lie Kiem BoenNio;

3.     Menyatakan menurut hukum bahwa para penggugat adalah ahli waris yang sah ( anak/cucu) dari alm. Lie Tjeng Lok dari istri pertama alm Sie Djok Loe dari istri kedua bernama Antoinetta Lopis.

4.     Menyatakan menurut hukum bahwa tiga (3) Perusahaan (NV) beserta aset-asetnya yaitu:
1)    NV. HANDEL MAATSCHAPPY LIE BOEN YAT & CO;
2)    NV. BOUW MAATSCHAPPY NOORD CELEBES;
3)     NV. CELEBES MOLUKKEN CULTUUR MAATSCHAPPY
Semua berkedudukan di Manado dan dalam keadaan likuidasi, adalah harta warisan milik dari alm Lie Tjeng Lok dan bukan harta warisan dari alm Lie Boen Yat.
5.     Menyatakan menurut hukum bahwa yang mendirikannya. NV. HANDEL MAATSCHAPPY LIE BOEN YAT & CO; NV. BOUW MAATSCHAPPY NOORD CELEBES; NV. CELEBES MOLUKKEN CULTUUR MAATSCHAPPY adalah alm Lie Tjeng Lok dan anak-anaknya bernama Lie Goan Oan dan Lie Goan Tjoan dan bukan didirikan oleh alm Lie Boen Yat

6.     Menyatakan menurut hukum bahwa nama Lie Boen Yat hanya merupakan nama merek Perusahaan (NV) yang didirikan oleh alm. Lie Tjeng Lok beserta anak-anaknya dengan nama NV. HANDEL MAATSCHAPPY LIE BOEN YAT & CO.

7.     Menyatakan menurut hukum bahwa para penggugat sebagai pemilik dan berhak mewarisi semua harta warisan / semua aset-aset peninggalan alm Lie Tjeng Lok sebagaimana yang telah diuraikan dalam posita gugatan poin 5-1.2,5-1,3, 5-2.1,5-2.2, 5-2.3,5-2.4,5-3.1,5-3.2

8.   Menyatakan menurut hukum bahwa tergugat I, II dan III bukanlah sebagai ahliwaris/kuasa pelaksana waris yang sah dari Lie Boen Yat ataupun keluarga alm Lie Tjeng Lok.

9.   Menyatakan menurut hukum bahwa tergugat I, II dan III adalah tidak berhak mewarisi ataupun menguasai harta-harta warisan beserta asset-aset dari 3 (tiga ) Perusahaan (NV) milik alm Lie Tjeng Lok yakni . NV. HANDEL MAATSCHAPPY LIE BOEN YAT & CO; NV. BOUW MAATSCHAPPY NOORD CELEBES; NV. CELEBES MOLUKKEN CULTUUR MAATSCHAPPY sebagaimana yang telah diuraikan dalam posita gugatan poin 5-1.2,5-1,3, 5-2.1,5-2.2, 5-2.3,5-2.4,5-3.1,5-3.2

10.  Menghukum Tergugat I, II dan III atau siapa saja yang mendapat hak dari mereka, atau siapa saja yang menguasai/menduduki tanpa hak, agar segera ke luar dari tanah objek sengketa sebagaimana yang telah diuraikan dalam posita gugatan poin 5-1.2,5-1,3, 5-2.1,5-2.2, 5-2.3,5-2.4,5-3.1,5-3.2 dan menyerahkan kepada para penggugat selaku pemilik yang sah secara bebas dan aman, bila perlu dengan bantuan aparat keamanan  POLRI dan TNI.

11.  Menyatakan menurut hukum bahwa putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 16 Juni 2003 Perdata No.112/Pdt.G/2003/PN.Mdo sepanjang berhubungan dan menyatakan bahwa Tergugat I sebagai ahliwaris/kuasa pelaksanan waris yang sah dari almarhum Lie Boen Yat, dapat dinyatakan tidak sah, tidak berlaku bahkan tidak mempunyai kekuatan hukum;

12.  Menghukum Tergugat I, II dan III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dianggarkan sebesar Rp 248.000 ( dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah ).

13.  Menolak gugatan para penggugat lain dan selebihnya.


Junto putusan pengadilan tinggi Manado No. 115/PDP/2004/ PT NDO tanggal 4 Oktober 2004 yang amar putusannya berbunyi MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGRI MANADO TANGGAL 24 MARET 2004 NO 207/PDT.G/2003/ PN MANADO YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT. MENGHUKUM TERGUGAT 1 DAN II /PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN RP 200.000      ( DUA RATUS RIBU RUPIAH )

Junto putusan kasasi MA No. 1162K/PDT/2005 tanggal 19 Juni 2006 yang amar putusannya berbunyi MENOLAK PERMOHONAN KASASI DARI PEMOHON KASASI I ANI BAWOLE DAN PEMOHON KASASI II NOVI POLUAN.
Oleh karena itu maka harta warisan / barang barang berupa 3 N.V. ( NV. HANDEL MAATSCHAPPY LIE BOEN YAT & CO; NV. BOUW MAATSCHAPPY NOORD CELEBES; NV. CELEBES MOLUKKEN CULTUUR MAATSCHAPPY ) adalah milik Lie Tjeng Lok. Bahwa Lie Tjeng Lok memiliki ahli waris sebagaimana disebut dalam putusan Mahkamah Agung No. 1162K/PDT/2005 tanggal 19 Juni 2006:


I.         Ahli waris (anak/cucu) dari almarhum Lie Tjeng Lok dengan isteri pertama almarhumah Sie Jok Loe yakni:

1.     Almarhum LIE ENG GIEM mempunyai anak/ahli waris yakni:
1. P. MAX KASENGKANG, Sip (Kolonel Laut);
2. EDITH KASENGKANG;
3. S. KASENGKANG
4. Ny. ESTHER KAWILARANG ANGGU;


2.     Almarhum LIE GOAN TJOAN, mempunyai 4 orang anak yakni:
1. Jd. RAMBELJE (LIE P. GIOK)
2. Jd. BIERKEONHOLZ (LIE P. HOEN)
3. Ny. ELLEN WIBOWO (LIE P. HOA)
4. Almarhum EDDY KANDOU (LIE T. LING);

3.     Almarhum LIE GOAN OAN, mempunyai 6 orang anak yakni:
1. Ny. HERLANNY TUMUJU-TUMEWU (anak dari alm.W.M. TUMEWU);
2. Jd. LILY G. TUMEWU-TUMEWU (LIE G. LIAN);
3. LIE DJO TONG
4. LIE EVIE ENOCH (LIE G. TIEN)
5. Ny. ELLEN TABULUYAN (LIE G. G. FIEN)
6. Ny. LENNY LUCIA MANDAGI;

4.     Almarhum LIE ENG TIOE, mempunyai anak/ahli waris yakni:
1. Ny. Jd. DOORTJE TONGGOWASITO MONDONG;
2. Ny. Dr. MARLINATA (TONG G. HOA)

5.     Almarhum E.M. TUMEWU (LIE ENG LIEN) mempunyai 3 orang anak yakni :
1. Jd. NELLY B. TUMEWU;
2. Ny. ALEX KAWILARANG;
3. LEO WILLEM PANDAAG;

6.     Almarhum LE ENG KIAUW, mempunyai 3 orang anak yakni:
1. HARRY WAWORUNTU (LIE T. TJONG)
2. Jd. WAWORUNTU (LIEM G. TIEN)
3. Ny. S. KANDOUW (LIEM G. LAN)

7.     Almarhum G.S.TUMEWU (LIE GOAN SOEI), mempunyai 3 orang anak yakni:
1. Jd. ROOS SUATAN;
2. Jd. WIESJE LUMANOU;
3. Almarhum HENRY MAUKAR;


8.     Almarhum L.G. TUMEWU (LIE GOAN TEK) mempunyai 13 orang anak yakni:
1. Ny. BETTY TUMEWU LIE;
2. JAN TANGKILISAN;
3. Jd. HER JONOWEWOYO;
4. VENTJE ADAM;

Anak dari Marie Kaunang
5. Ny. DOLLY KAUNANG;
6. WELLY KAUNANG;
7. JENNY KAUNANG
8. Ny. FEMMY KAUNANG
9. BOBBY KAUNANG;
10. HENGKI KAUNANG (likuidator);
11. Ny. HENNY KAUNANG
12. RICHARD KAUNANG
13. FREDDY KAUNANG;


II.         Ahliwaris (anak/cucu) dari almarhum LIE TJENG LOK dengan isteri kedua bernama almarhumah ANTONETTA LOPIS yakni:

1.     Almarhum LIE TEK HOK, mempunyai 1 orang anak yaktni:
1. EKIWATI LOPIS;

2.     Almarhum ANNA LOPIS mempunyai 5 orang anak yakni:
1. Jd. IRENE ARIFIN;
2. WINSTON WIHARTO;
3. FRANKY SONDAKH;
4. ANTON LUMI;
5. TELLY RIDWAN

3.     Almarhum LIE TEK DJIEN, mempunyai 2 orang anak yakni:
1. Ny. LIE KIEM KIE
2. LIE KENG KOK;

4.     Almarhum TOETY LOPIS (isteri dari alm. TH.V. PONDAAG) mempunyai 2 orang anak yakni :
1. Ny. TH. JANSEN;
2. Ny. LANNY HERMAWAN DANNY;

Disebutkan sebagai ahli waris Lie Tjeng Lok, sehingga tidak ada kaitan antara kepemilikan hak warisan Lie Tjeng Lok dengan status pemalsuan surat oleh Hengki Kaunang. Jadi Hengki Kaunang hanya berkaitan dengan status ahli waris dari Lie Tjeng Lok atau tidak dan tidak merubah kedudukan ahli waris lain serta tidak merubah status kepemilikan hak warisan yang berasal dari alm. Lie Tjeng lok. 

Roy Manggunio.
(Ketua wakil ahli waris Lie Tjeng Lok)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar