TANGGAPAN AHLI WARIS LIE TJENG LOK
No: 001/JKT/09/2012
Jakarta, 24 September 2012
Menaggapi
putusan pidana Hengki Kaunang atas pernyataan penasehat hukum Novi Poluan
tentang putusan pidana yang dimuat di Manadopos dan media elektronik Manado
tanggal …. putusan pidana Hengki Kaunang adalah berdiri sendiri sehingga tidak
ada kaitan antara kepemilikan harta warisan Lie Tjeng Lok dan status pemalsuan
surat oleh Hengki Kaunang sehingga Hengki Kaunang hanya berkaitan dengan status
ahli waris Lie Tjeng Lok atau tidak, itu berkaitan putusan pidanan Hengki
Kaunang maka hanya akan menentukan ahli waris atau bukan ahli waris dari alm.
Lie Tjeng Lok dan tidak merubah kedudukan ahli waris yang lain serta tidak
merubah status kepemilikan harta warisan yang berasal dari alm. Lie Tjeng Lok. Dan
barang bukti yang dikembalikan dari tempat barang tersebut disita, maka bunyi
amar keputusan tersebut maksudnya, tidak menyatakan kepemilikan barang dari
orang yang dilakukan penyitaan karena keputusan peradilan pidana tidak
menentukan tentang hak atas sesuatu barang . Sedangkan untuk mengenai hak
kepemilikan barang tersebut telah diputuskan dalam peradilan perdata sebagaimana
amar putusan No. 207/PDT.G/2003/ PN Manado tertanggal 24 Maret 2004 berbunyi:
1.
Mengabulkan
gugatan para penggugat untuk sebahagian……………..
2. Menyatakan
menurut hukum bahwa
Kakek dan Nenek para Penggugat bernama almarhum Lie Boen Yat dan almarhumah Sie
Djok Nio mempunyai 8 (delapan) orang anak masing masing bernama 1. almarhum Lie
Tjeng Lok, 2. almarhum Lie Tjeng Sian, 3. Lie Tjeng Hong, 4. Lie Tjeng Kie, 5.
almarhum Lie Kiem Tjoe Nio, 6. Lie Kiem BoenNio;
3. Menyatakan
menurut hukum bahwa para penggugat adalah ahli waris yang sah ( anak/cucu) dari
alm. Lie Tjeng Lok dari istri pertama alm Sie Djok Loe dari istri kedua bernama
Antoinetta Lopis.
4.
Menyatakan
menurut hukum bahwa tiga (3) Perusahaan (NV) beserta aset-asetnya yaitu:
1) NV. HANDEL
MAATSCHAPPY LIE BOEN YAT & CO;
2) NV. BOUW
MAATSCHAPPY NOORD CELEBES;
3) NV. CELEBES MOLUKKEN CULTUUR MAATSCHAPPY
Semua
berkedudukan di Manado dan dalam keadaan likuidasi, adalah harta warisan milik
dari alm Lie Tjeng Lok dan bukan harta warisan dari alm Lie Boen Yat.
5. Menyatakan
menurut hukum bahwa yang mendirikannya. NV. HANDEL MAATSCHAPPY LIE BOEN YAT
& CO; NV. BOUW MAATSCHAPPY NOORD CELEBES; NV. CELEBES MOLUKKEN CULTUUR
MAATSCHAPPY adalah alm Lie Tjeng Lok dan anak-anaknya bernama Lie Goan Oan dan
Lie Goan Tjoan dan bukan didirikan oleh alm Lie Boen Yat
6. Menyatakan
menurut hukum bahwa nama Lie Boen Yat hanya merupakan nama merek Perusahaan
(NV) yang didirikan oleh alm. Lie Tjeng Lok beserta anak-anaknya dengan nama NV.
HANDEL MAATSCHAPPY LIE BOEN YAT & CO.
7. Menyatakan
menurut hukum bahwa para penggugat sebagai pemilik dan berhak mewarisi semua
harta warisan / semua aset-aset peninggalan alm Lie Tjeng Lok sebagaimana yang
telah diuraikan dalam posita gugatan poin 5-1.2,5-1,3, 5-2.1,5-2.2,
5-2.3,5-2.4,5-3.1,5-3.2
8. Menyatakan
menurut hukum bahwa tergugat I, II dan III bukanlah sebagai ahliwaris/kuasa
pelaksana waris yang sah dari Lie Boen Yat ataupun keluarga alm Lie Tjeng
Lok.
9. Menyatakan
menurut hukum bahwa tergugat I, II dan III adalah tidak berhak mewarisi ataupun
menguasai harta-harta warisan beserta asset-aset dari 3 (tiga ) Perusahaan (NV)
milik alm Lie Tjeng Lok yakni . NV. HANDEL MAATSCHAPPY LIE BOEN YAT & CO;
NV. BOUW MAATSCHAPPY NOORD CELEBES; NV. CELEBES MOLUKKEN CULTUUR MAATSCHAPPY sebagaimana
yang telah diuraikan dalam posita gugatan poin 5-1.2,5-1,3, 5-2.1,5-2.2,
5-2.3,5-2.4,5-3.1,5-3.2
10. Menghukum
Tergugat I, II dan III atau siapa saja yang mendapat hak dari mereka, atau
siapa saja yang menguasai/menduduki tanpa hak, agar segera ke luar dari tanah
objek sengketa sebagaimana yang telah diuraikan dalam posita gugatan poin 5-1.2,5-1,3,
5-2.1,5-2.2, 5-2.3,5-2.4,5-3.1,5-3.2 dan menyerahkan kepada para penggugat
selaku pemilik yang sah secara bebas dan aman, bila perlu dengan bantuan aparat
keamanan POLRI dan TNI.
11. Menyatakan
menurut hukum bahwa putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 16 Juni 2003
Perdata No.112/Pdt.G/2003/PN.Mdo sepanjang berhubungan dan menyatakan bahwa
Tergugat I sebagai ahliwaris/kuasa pelaksanan waris yang sah dari almarhum Lie
Boen Yat, dapat dinyatakan tidak sah, tidak berlaku bahkan tidak mempunyai
kekuatan hukum;
12. Menghukum
Tergugat I, II dan III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini
yang hingga kini dianggarkan sebesar Rp 248.000 ( dua ratus empat puluh delapan
ribu rupiah ).
13.
Menolak
gugatan para penggugat lain dan selebihnya.
Junto
putusan pengadilan tinggi Manado No. 115/PDP/2004/ PT NDO tanggal 4 Oktober
2004 yang amar putusannya berbunyi MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGRI MANADO
TANGGAL 24 MARET 2004 NO 207/PDT.G/2003/ PN MANADO YANG DIMOHONKAN BANDING
TERSEBUT. MENGHUKUM TERGUGAT 1 DAN II /PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA
INI DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN RP
200.000 ( DUA RATUS RIBU RUPIAH )
Junto
putusan kasasi MA No. 1162K/PDT/2005 tanggal 19 Juni 2006 yang amar putusannya
berbunyi MENOLAK PERMOHONAN KASASI DARI PEMOHON KASASI I ANI BAWOLE DAN PEMOHON
KASASI II NOVI POLUAN.
Oleh
karena itu maka harta warisan / barang barang berupa 3 N.V. ( NV. HANDEL
MAATSCHAPPY LIE BOEN YAT & CO; NV. BOUW MAATSCHAPPY NOORD CELEBES; NV.
CELEBES MOLUKKEN CULTUUR MAATSCHAPPY ) adalah milik Lie Tjeng Lok. Bahwa Lie
Tjeng Lok memiliki ahli waris sebagaimana disebut dalam putusan Mahkamah Agung
No. 1162K/PDT/2005 tanggal 19 Juni 2006:
I.
Ahli waris (anak/cucu) dari almarhum Lie Tjeng
Lok dengan isteri pertama almarhumah Sie Jok Loe yakni:
1. Almarhum LIE
ENG GIEM mempunyai anak/ahli waris yakni:
1. P. MAX KASENGKANG, Sip (Kolonel Laut);
2. EDITH KASENGKANG;
3. S. KASENGKANG
4. Ny. ESTHER KAWILARANG ANGGU;
2. Almarhum LIE
GOAN TJOAN, mempunyai 4 orang anak yakni:
1. Jd. RAMBELJE (LIE P. GIOK)
2. Jd. BIERKEONHOLZ (LIE P. HOEN)
3. Ny. ELLEN WIBOWO (LIE P. HOA)
4. Almarhum EDDY KANDOU (LIE T. LING);
3. Almarhum LIE
GOAN OAN, mempunyai 6 orang anak yakni:
1. Ny. HERLANNY TUMUJU-TUMEWU (anak dari alm.W.M. TUMEWU);
2. Jd. LILY G. TUMEWU-TUMEWU (LIE G. LIAN);
3. LIE DJO TONG
4. LIE EVIE ENOCH (LIE G. TIEN)
5. Ny. ELLEN TABULUYAN (LIE G. G. FIEN)
6. Ny. LENNY LUCIA MANDAGI;
4. Almarhum LIE
ENG TIOE, mempunyai anak/ahli waris yakni:
1. Ny. Jd. DOORTJE TONGGOWASITO MONDONG;
2. Ny. Dr. MARLINATA (TONG G. HOA)
5. Almarhum
E.M. TUMEWU (LIE ENG LIEN) mempunyai 3 orang anak yakni :
1. Jd. NELLY B. TUMEWU;
2. Ny. ALEX KAWILARANG;
3. LEO WILLEM PANDAAG;
6. Almarhum LE
ENG KIAUW, mempunyai 3 orang anak yakni:
1. HARRY WAWORUNTU (LIE T. TJONG)
2. Jd. WAWORUNTU (LIEM G. TIEN)
3. Ny. S. KANDOUW (LIEM G. LAN)
7. Almarhum
G.S.TUMEWU (LIE GOAN SOEI), mempunyai 3 orang anak yakni:
1. Jd. ROOS SUATAN;
2. Jd. WIESJE LUMANOU;
3. Almarhum HENRY MAUKAR;
8. Almarhum
L.G. TUMEWU (LIE GOAN TEK) mempunyai 13 orang anak yakni:
1. Ny. BETTY TUMEWU LIE;
2. JAN TANGKILISAN;
3. Jd. HER JONOWEWOYO;
4. VENTJE ADAM;
Anak dari Marie Kaunang
5. Ny. DOLLY KAUNANG;
6. WELLY KAUNANG;
7. JENNY KAUNANG
8. Ny. FEMMY KAUNANG
9. BOBBY KAUNANG;
10. HENGKI KAUNANG (likuidator);
11. Ny. HENNY KAUNANG
12. RICHARD KAUNANG
13. FREDDY KAUNANG;
II.
Ahliwaris (anak/cucu) dari almarhum LIE TJENG
LOK dengan isteri kedua bernama almarhumah ANTONETTA LOPIS yakni:
1. Almarhum LIE
TEK HOK, mempunyai 1 orang anak yaktni:
1. EKIWATI LOPIS;
2. Almarhum
ANNA LOPIS mempunyai 5 orang anak yakni:
1. Jd. IRENE ARIFIN;
2. WINSTON WIHARTO;
3. FRANKY SONDAKH;
4. ANTON LUMI;
5. TELLY RIDWAN
3. Almarhum LIE
TEK DJIEN, mempunyai 2 orang anak yakni:
1. Ny. LIE KIEM KIE
2. LIE KENG KOK;
4. Almarhum
TOETY LOPIS (isteri dari alm. TH.V. PONDAAG) mempunyai 2 orang anak yakni :
1. Ny. TH. JANSEN;
2. Ny. LANNY HERMAWAN DANNY;
Disebutkan
sebagai ahli waris Lie Tjeng Lok, sehingga tidak ada kaitan antara kepemilikan
hak warisan Lie Tjeng Lok dengan status pemalsuan surat oleh Hengki Kaunang.
Jadi Hengki Kaunang hanya berkaitan dengan status ahli waris dari Lie Tjeng Lok
atau tidak dan tidak merubah kedudukan ahli waris lain serta tidak merubah
status kepemilikan hak warisan yang berasal dari alm. Lie Tjeng lok.
Roy Manggunio.
(Ketua wakil ahli waris
Lie Tjeng Lok)
